Sukses

Deadline E-KTP 30 September 2016, DPR Minta Kemendagri Proaktif

Batas waktu pembuatan E-KTP hingga 30 September 2016 harus dibarengi dengan sikap proaktif Kemendagri untuk melayani masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menyatakan, mendukung langkah pemerintah memberikan batas waktu pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sampai 30 September 2016.

Namun, kata Arteria, batas waktu pengurusan tersebut juga harus dibarengi dengan sikap proaktif Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melayani masyarakat.

‎"Kita support, saya sudah tanyakan langsung apa target ini akan bermasalah, Kemendagri menyatakan tidak ada masalah dan optimistis untuk itu,"‎ kata Arteria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Sikap proaktif yang dimaksud Arteria yakni, Kemendagri memastikan masyarakat yang belum terdata dapat datang ke kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kemendagri, menurut Arteria, harus jemput bola jika diketahui masih banyak masyarakat yang belum mengurus e-KTP karena ketidaktahuan, terlebih masyarakat di daerah pedalaman.

"Melakukan jemput bola apabila dalam tempo masih banyak warga yang belum mendaftar. Kami sendiri memberikan waktu paling lambat tahun 2018 seluruh penyelesaian KTP elektronik ini harus selesai secara paripurna‎," ujar dia.

Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta Kemendagri terbuka kepada DPR, jika ada kendala di lapangan terkait e-KTP. Hal tersebut agar DPR bisa ikut memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi Kemendagri.

"Karena pemenuhan target ini tidak hanya terselesaikan, akan tetapi terselesaikan dengan benar, cermat dan tepat sasaran. Mengingat KTP elektronik nantinya akan menjadi single identity yang menjadi bukti kontrak sosial antara negara dan rakyat," tandas Arteria.

Video Terkini