Sukses

14 Hari Ditahan, Calon Haji Asal Madura Pembawa Jimat Bebas

Dari hasil labolatorium itu disebutkan bahwa AMT bebas dari penggunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mendekam di kantor badan narkotika Madinah selama 14 hari, calon haji AMT asal Madura kini menghirup udara bebas. Dia ditahan setelah diduga membawa jamu yang dianggap narkoba pada 10 Agustus 2016.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Jeddah-Madinah Nurul Badruttamam mengatakan jemaah tersebut bebas pada pukul 16.00 WAS setelah adanya jaminan dari pihak KJRI di Jeddah. Dia dijemput oleh tim dari KJRI bernama Rofik Sakir.

"Jaminannya, Fadhli Ahmad, seorang diplomat," ujar Nurul di Jeddah, Rabu (25/4/2016).

Dia menuturkan, selain adanya jaminan, pembebasan calon haji tersebut juga adanya hasil laboratorium. Dari hasil lab itu disebutkan bahwa AMT bebas dari penggunaan narkoba.

"Insya Allah hari ini, saya yakin keluar. Karena hasil labnya sudah keluar. Dari hasil laboratorium juga negatif (narkoba)," ucap Nurul.

Usai bebas, sang calon jemaah haji tersebut akan langsung diantar ke Mekah. Dia tidak dapat menjalankan arbain di Madinah. "Koordinasi dengan Daker Madinah. Akan langsung menuju Mekah," ucap Nurul.

AMT sebelumnya ditahan karena membawa obat-obatan tradisional berupa jamu yang diduga pihak Imigrasi Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah sebagai narkoba. Tes laboratorium pun dilakukan untuk mengungkap dugaan tersebut.

Selain ditahan, AMT juga diharuskan membayar denda karena membawa obat berbahan jamu tradisional dan jimat rajah.

AMT mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah pada Rabu 10 Agustus pukul 23.06 waktu Saudi bersama 442 jamaah Kloter SUB (Surabaya) 3, termasuk petugas kloter.

Saat melalui proses Imigrasi Bandara Madinah, sekitar pukul 00.10 waktu setempat, Kamis 11 Agustus 2016 koper milik AMT diperiksa intensif karena berisi obat-obatan berbahan jamu tradisional dan jimat rajah yang sudah dikemas secara rapi dalam kemasan tertutup.

Dia diinterogasi aparat Madinah yang didampingi oleh petugas PPIH Daker Airport Madinah, Mokhammad Abdul Mukhid di Sektor II Airport. Petugas Bandara AMAA Madinah menilai, barang yang dibawa oleh jemaah tersebut dikategorikan narkoba, sehingga yang bersangkutan menjalani tes urine dan laboratorium.

Menurut laporan itu, barang bawaan jemaah haji tersebut adalah jamu tradisional dari sarang tawon yang dikeringkan, bukan narkoba sebagaimana yang dinyatakan petugas Bandara Madinah. Jamu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Sementara terkait jimat rajah, diklaim yang bersangkutan sebagai pemberian seseorang dari daerahnya. Tujuannya untuk perlindungan dari bala dan juga musibah. Petugas PPIH Daker Airport Madinah telah menjelaskan kepada petugas bandara bahwa hal tersebut sudah lazim dan sering ditemui sebagai tradisi di kampung halaman yang bersangkutan.

Video Terkini