Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku enggan mengikuti jejak kepolisian Filipina yang mencanangkan tembak mati bagi sindikat narkoba.Â
Menurut Tito, hukum di Indonesia menganut azas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Tembak di tempat, sambung dia, bisa saja dilakukan bila petugas mendapat ancaman dari pelaku kejahatan.
"Tembak di tempat, saya kira harus dipahami adanya human rights. Kita juga menghadapi asas praduga tak bersalah. Tindakan upaya paksa bisa dilakukan termasuk mematikan bila ada ancaman seketika yang membahayakan petugas," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2016.
Selain itu, Tito menjelaskan situasi sosial dan politik di Filipina berbeda dengan Indonesia. Oleh karenanya, tindakan sengaja untuk mematikan seseorang tidak dibenarkan.
"Tapi bukan tindakan sengaja untuk mematikan. Situasi Filipina secara sosial dan politik berbeda (dengan Indonesia). Satu kasus saja, Freddy Budiman, yang bahkan sudah inkracht, cukup mengundang resistensi. Tapi kita tak terpengaruh dengan itu," terang Tito.
Tito meminta seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penjahat narkoba, terutama bandar dan pemasoknya. Mantan Kapolda Metro Jaya itu tak mau anggotanya tewas ketika menindak pelaku narkoba, seperti yang terjadi di Berlan, Matraman, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
"Seperti di Berlan (Jaktim) dulu sampai dua anggota Polri meninggal. Seminggu kemudian, saat itu, di Jakut, ada anggota ditembak dengan senjata api dan pelaku punya granat. Jadi jangan ragu kalau ada ancaman. Tindak tegas," tandas jenderal bintang empat ini.
Sebelumnya, Presiden Filipina Rodrigo Duterte, membuat kebijakannya yang kontroversial terkait pemberantasan narkoba di negaranya. Ia mempersilakan siapa saja untuk membunuh mereka yang terlibat jaringan narkoba.
Sejak Duterte menjabat sebagai presiden baru Filipina tujuh pekan lalu, menurut Kepala kepolisian Filipina Ronald dela Rosa, sudah lebih dari 1.900 orang, atau sekitar 36 orang per hari, tewas dalam upaya memerangi narkoba disana. Selain ribuan orang tewas, hampir 700 ribu orang yang terdiri dari pengguna dan pedagang narkoba menyerahkan diri.
Alasan Kapolri Enggan Tiru Cara Polisi Filipina Berantas Narkoba
Menurut Tito, hukum di Indonesia menganut azas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Advertisement