Liputan6.com, Jakarta - "Tidak ada yang melihat pembunuhan itu karena hanya ada terdakwa sendiri. Akhirnya kami hukum seumur hidup," kata hakim Binsar Gultom seperti ditirukan salah satu kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Boestam, dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis, 11 Agustus 2016.
Sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah berjalan 13 kali. Namun, kesaksian dan keterangan ahli dianggap kubu Jessica belum membuktikan Jessica sebagai penabur sianida di es Kopi Vietnam yang diseruput Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga
Meski demikian, satu per satu ahli dihadirkan di persidangan. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu meyakinkan hakim untuk mengetuk palu atas perbuatan yang disangkakan terhadap Jessica Wongso.
Advertisement
Keping demi keping petunjuk ditelanjangi di persidangan. Mulai dari keterangan dokter forensik yang mengautopsi Wayan Mirna, ahli digital forensik, hingga ahli kejiwaan forensik. Meski beberapa ahli diragukan keahliannya oleh Otto Hasibuan, pengacara Jessica.
Kepingan ini ibarat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) kasus pembunuhan berencana yang menjadi perhatian publik. Misalnya saja, digital forensik menguak detik demi detik gerak-gerik Jessica selama di Kafe Olivier serta psikolog yang mengungkap perilaku Jessica yang tidak lazim saat temannya keracunan.
Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan ahli racun I Made Agus Gelgel Wirasuta, yang juga seorang toksikologi dari Universitas Udayana.
Gelgel adalah ahli yang pernah membantu meyakinkan hakim mengetuk palu vonis penjara untuk mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari, pembunuh aktivis HAM Munir.
Gelgel dalam keterangannya membeberkan sifat racun arsenik yang menewaskan Munir, yaitu perjalanan racun di tubuh korban hingga tewas. Dari rentang waktu perjalanan arsenik, 8-9 jam arsenik masuk ke tubuh Munir itulah penyidik menarik ke belakang dengan siapa Munir bersama terakhir kali.
"Perhitungannya lebih tajam dari saksi sebelumnya. Nanti kita akan tahu perkiraan waktu racun itu bekerja," ujar salah satu JPU, Ardito Muwardi, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis, 18‎ Agustus 2016 lalu.
Sementara dalam keterangan sebelumnya, Kepala Subbidang Komputer Digital Forensik Puslabfor Polri, AKBP Muhammad Nuh Al Azhar, mengungkap detik-detik rekaman CCTV Kafe Olivier. Nuh melihat ada gerakan janggal saat Jessica duduk sendiri di meja 54.
"Titik rawannya 4 menit," ujar Nuh beberapa waktu lalu.
Titik rawan itu, diduga Nuh, terdapat pada menit pukul 16.29 WIB hingga pukul 16.33 WIB. Dalam selang waktu 4 menit itu, terlihat adanya pergerakan tangan Jessica yang sedang membuka tasnya dan lalu diikuti dengan gerakan tangan Jessica yang diduga sedang menuangkan sianida ke dalam gelas kopi.
Dalam rekaman tersebut disimpulkan, bahwa kopi yang disajikan pelayan kafe kepada Jessica tidak tampak perubahan. "Pada 17.18 terdakwa tidak ke mana-mana, artinya kopi dalam penguasaan dia (Jessica)," ujar Nuh.
Akankah keterangan-keterangan ahli atau bukti tidak langsung akan meyakinkan majelis hakim mengetuk palu vonis persidangan?