Sukses

Kapolri: 177 WNI Calon Haji di Filipina Kemungkinan Dideportasi

Polri akan membantu Kementerian Luar Negeri dalam pemulangan 177 WNI yang ditahan di detensi imigrasi Filipina.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berupaya memulangkan 177 warga negara Indonesia (WNI) yang dicegah berangkat haji dari Filipina. Mereka masih ditahan otoritas Filipina lantaran melanggar aturan imigrasi.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan 177 WNI itu kemungkinan dideportasi oleh pemerintah Filipina.

"Kami sudah dapat suratnya, mekanisme pemulangannya kemungkinan besar deportasi," kata Tito di kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).

Namun, mantan Kapolda Metro Jaya ini belum mengungkapkan kapan 177 WNI tersebut dideportasi oleh pemerintah Filipina. Yang pasti, sambung dia, pihaknya tetap akan membantu Kementerian Luar Negeri dalam pemulangan 177 WNI tersebut.

"Kami ditugaskan paling utama selain membantu juga berusaha mempelajari aspek pidananya," ucap Tito.

Pada Rabu 24 Agustus 2016 siang, penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri mulai menelusuri dugaan penipuan terhadap 177 WNI yang gagal berangkat haji dari Manila, Filipina.

Sebelumnya, pihak imigrasi Filipina mencegah keberangkatan 177 jemaah haji dari Bandara Ninoy Aquino, Manila, Jumat 19 Agustus 2016. Setelah diperiksa ternyata mereka berkewarganegaraan Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, menjelaskan KBRI Manila telah mengetahui kasus tersebut. Tindakan penanganan pun sudah diambil.

"Sudah ditangani KBRI sejak kejadian kemarin pagi," kata Iqbal di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2016.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arrmanatha Nasir, menyatakan investigasi atas kasus tersebut juga telah dilakukan Pemerintah Filipina.

Menurut dia, 177 WNI tersebut diinterogasi di detensi imigrasi Filipina. "KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina dan memberi pendampingan bagi para WNI," kata Arrmannatha.