Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Saat ini, kata Tjahjo, masih ada sekitar 20 juta lebih warga yang belum merekam maupun memperbarui data e-KTP.
"Enggak ada sanksi," ucap Tjahjo di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).
Meski tidak ada sanksi, tapi Tjahjo mengingatkan, warga yang tidak memiliki e-KTP nantinya akan kesulitan mengurus keperluan dokumen pribadi. Misalnya pembuatan paspor, surat izin mengemudi (SIM), kartu BPJS, dan lain-lain.
"Dia akan rugi sendiri, nanti mau cari paspor, cari surat izin apa-apa, ya enggak bisa tanpa e-KTP," ucap Tjahjo.
Terkait masih banyaknya masyarakat yang belum terekam e-KTP, Mendagri meminta maaf bila ada kekurangan dalam hal pengumpulan data rekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk e-KTP.
"Mohon dimaafkan SDM kita (di daerah) mungkin tidak sama dengan di Jakarta yang cepat," kata politikus PDIP ini
Karena itu, dia meminta masyarakat agar proaktif mendatangi kantor kecamatan setempat untuk melakukan pengambilan data NIK.
Mendagri: Tidak Ada Sanksi Jika Tak Punya e-KTP
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, masih ada sekitar 20 juta lebih warga yang belum merekam maupun memperbarui data e-KTP.
Advertisement