Sukses

Ahli di Sidang Jessica: Pembunuhan Berencana Tak Memerlukan Motif

Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali berlanjut. Jaksa penuntut umum menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam keterangannya, profesor hukum pidana yang akrab disapa Eddy ini menyatakan bahwa pembunuhan berencana tidak membutuhkan motif. Berbeda dengan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

"Yang bilang pembunuhan berencana membutuhkan motif itu menyesatkan. Karena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sama sekali tidak membutuhkan motif," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Ia menjelaskan, kata-kata berencana dalam Pasal 340 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana, dengan dolus premeditatus hanya mensyaratkan tiga hal. Dan dari ketiganya tidak disebutkan adanya motif pembunuhan.

"Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan (pembunuhan) dalam keadaan tenang. Kedua ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanakan perbuatan, dan ketiga pelaksanaan perbuatan dilakukan secara tenang," jelas Eddy.

"Jadi Yang Mulia, jangan capek-capek cari motif, karena pembunuhan berencana tidak membutuhkan motif," tegas Eddy.

Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Teman Mirna, Jessica Wongso kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.