Liputan6.com, Jakarta - Narapida kasus Bom Bali, Ali Imron, hadir di DPR. Ali berada di DPR karena diundang oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme, untuk ikut membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Ali, pembahasan revisi UU Terorisme harus benar-benar matang, sehingga bisa dipahami oleh masyarakat.
"Supaya revisi UU ini dirapikan, supaya kemudian kalau ini digodok lagi, supaya bisa memahami semua. Artinya, masyarakat juga perlu memahami UU Antiterorisme, di antaranya bagaimana pemikiran kami, akidah terorisme, keyakinan," ujar Ali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Advertisement
Pria yang akrab disapa Ale ini menceritakan pengalamannya sebagai teroris. Menurut dia, ideologi jihad ekstrem murni diperoleh dari keinginan teroris sendiri.
"Hanya menceritakan tentang latar belakang saya pribadi sebagai pelaku bom Bali atau pelaku terorisme. Saya ceritakan bahwa permasalahan terorisme yang menyeret kami betul-betul masalah murni dari kami, tidak ada konspirasi dari mana-mana, pesanan dari mana-mana," papar Ale.
"Murni dari kami yang tujuan jangka panjangnya ingin menuju negara madani. Jangka pendeknya melakukan jihad melawan pihak-pihak yang kami anggap musuh," lanjut dia.
Karena itu, kata Ale, perlu ada perbaikan masalah dalam undang-undang ini. Terutama upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme.
"Seharusnya pencegahan, terutama soal penularan terhadap terorisme karena bahaya. Karena sekarang bertambahnya orang terlibat terorisme karena ada serangan, doktrin. Kalau itu tidak ada peraturan atau hukum, maka semakin hari semakin bertambah. Tapi kalau ada hukum, akan berkurang karena khawatir," ucap Ale.
Ali Imron terlibat dalam pengeboman di Legian, Kuta, Bali pada 2002 lalu. Saat ini dia masih mendekam di penjara Polda Metro Jaya.