Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pada November nanti akan bebas bersyarat. Terpidana kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen itu kini tengah menjalani proses asimilasi.
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya selama minimal 9 bulan sebelum bebas bersyarat.
Saat menjalani proses asimilasi ini, Antasari bekerja di kantor Notaris Handoko Halim. Di sana, dia digaji sebesar Rp 3 juta per bulan.
Advertisement
"Saya dibayar Rp 3 juta sebulan, tetapi saya serahkan ke negara," kata Antasari dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan MetroTV, Rabu 24 Agustus 2016.
Uang hasil keringatnya itu, kata Antasari wajib diberikan ke negara. "Saya bangga warga binaan masih bisa menyumbang negara," ujar dia.
Setiap hari di hari kerja, Antasari berangkat dari LP Tangerang pada pukul 08.00 WIB. Sebelum bekerja, Antasari menyempatkan diri sarapan di warung sebelah kantornya.
"Kemudian ke kantor nanti kembali ke LP jam 5 sore lalu nginap lagi," kata dia.
Tugas Antasari saat bekerja di kantor notaris itu adalah sebagai konsultan hukum pidana.
Handoko Halim adalah teman Antasari semasa kuliah. Dialah yang menawari Antasari untuk bekerja di tempatnya saat menjalani asimilasi.
"Antasari yang meminta, tapi saya juga menawarkan. Siapa lagi yang bisa menolong Beliau, teman sejati adalah teman yang menolong dalam kesusahan," ujar Handoko.