Liputan6.com, Jakarta - Kabar bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, meminta status pencegahannya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut, bukan isapan jempol.
Komisi antirasuah ternyata membenarkan adanya permintaan tersebut. Permintaan pencabutan pencegahan itu, bukan hanya untuk Aguan, tetapi juga untuk mantan Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.
Baca Juga
"Benar ada permintaan dari yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Advertisement
Para pimpinan KPK, menurut dia, menolak permintaan tersebut. "(Permintaan dicabutnya pencegahan) ditolak oleh pimpinan KPK," tandas Priharsa.
Aguan telah dicegah keluar negeri oleh KPK sejak 3 April 2016. Selain Aguan, Richard Halim Kusuma juga dicegah, lantaran diduga mengetahui kasus suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Pada kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka.
Sanusi mengakui menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar. Uang diduga suap itu terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta yang sedang dibahas DPRD DKI Jakarta.
Hal itu dikatakan Sanusi saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Menurut Sanusi, uang sebanyak itu diberi dalam dua tahap melalui anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.