Sukses

KPK Optimistis Gugatan Praperadilan Kakak Saipul Jamil Gugur

Menurut Mia, apa yang dilakukan KPK dalam penangkapan, penggeledahan dan penetapan tersangka terhadap Samsul sudah sesuai prosedur.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎ Sidang digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Tim Biro Hukum KPK Mia Suryani Siregar‎ optimistis gugatan praperadilan yang diajukan kakak Saipul Jamil itu akan gugur. Sebab, apa yang dilakukan KPK dalam penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka terhadap Samsul sudah sesuai prosedur.

"Semoga gugur ya. Gugur ataupun ditolak sama saja. Buat kami yang penting permohonan dari pemohon tidak diterima seluruhnya," ujar Mia usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).

Selain itu, perkara suap vonis ringan Saipul Jamil dengan tersangka Samsul ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, majelis hakim sudah menentukan jadwal sidang perdananya pada Rabu 31 Agustus mendatang.

"Semoga saja nanti putusannya baik. Karena perkaranya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," papar Mia.

Dia mengungkapkan, KPK menyampaikan kesimpulan secara tertulis setebal 18 halaman kepada hakim tunggal Martin Ponto Bidara. Kesimpulan itu terkait prosedur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelimpahan perkara oleh KPK yang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pemohon juga tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya dan kita juga sudah buktikan terkait prosedur OTT, penangkapan, penahanan kemudian penyitaan itu telah kita jadikan bukti," kata Mia.

"Kesimpulannya, bukti-bukti pemohon tidak kuat, saksi pun mendukung kita, saksi fakta mengatakan bahwa perkara telah dilimpahkan sesuai surat yang kita ajukan juga berkesesuaian," pungkas dia.

Diputus Senin Depan

Setelah menerima kesimpulan dari masing-masing pihak, hakim tunggal Martin Ponto Bidara mengagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan Samsul. Rencananya, gugatan itu akan diputus pada Senin 29 Agustus 2016 pekan depan.

"Baik, dengan demikian perkara ini dinyatakan selesai, akan diputus Senin pukul 15.00 WIB. Sidang ditunda hingga Senin 29 Agustus 2016," ujar Martin dalam persidangan.

Samsul merupakan kakak kandung pedangdut Saipul Jamil. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di PN Jakarta Utara.

Penetapan itu disebut-sebut hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu, 15 Juni 2016. Selain Samsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Pengganti Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, serta Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul.

Dalam kasus ini, diduga Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakut.

Pihak keluarga menilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka Samsul. Karena itu, mereka melayangkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kakak Saipul Jamil itu oleh KPK.