Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tengah mengajukan permohonan bebas bersyarat. Jika sesuai rencana, narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu akan bebas bersyarat pada November 2016.
Saat Antasari bebas, keluarga Nasrudin ingin membuat kejutan. Hal ini untuk mengungkapkan rasa syukur atas bebasnya mantan jaksa tersebut.
"Kita bikin syukuran-lah. Mungkin tumpengan. Kita antar ke Lapas Tangerang," ujar pengacara keluarga bos PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnain, Boenyamin Saiman, kepada Liputan6.com, Sabtu (27/8/2016), di Jakarta.
Selain itu, dia akan mewakili keluarga Nasrudin datang ke lapas untuk menjemput Antasari. Keluarga Nasrudin menyambut gembira kebebasan pria berkumis itu.
Keluarga Nasrudin telah menunggu-nunggu kebebasan Antasari. Sebab, mereka ingin bahu-membahu mengungkap dalang pembunuhan Nasrudin.
"Mungkin hanya di kasusnya Pak Antasari terdakwa dan yang mereka sebut sebagai keluarga korban itu bersatu. Karena, kami ingin orang yang mendalangi pembunuhan ini terungkap," kata Boenyamin.
Sebelumnya, Antasari dipidana 18 tahun penjara dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Dia dinilai terbukti membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Pada Hari Raya Idul Fitri Rabu 6 Juli 2016, Antasari mendapat remisi. Saat ini, Antasari menunggu surat dari Kementerian Hukum dan HAM. Paling lambat, dia dapat bebas bersyarat pada November 2016.