Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta seluruh rakyat Indonesia segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik atau E-KTP. Batas waktunya sampai 30 September 2016.
Untuk memfasilitasi warga Jakarta yang akan membuat E-KTP, Pemprov DKI meluncurkan loket keliling (mobile). Kepala Disdukcapil DKI Edison Sianturi menjelaskan, sistem jemput bola tersebut untuk memudahkan warga DKI yang tak sempat mendatangi Kelurahan.
Berikut Jadwal Loket E-KTP keliling pada Sabtu 27 Agustus 2016:
Advertisement
1. Jakarta Pusat: RW 05, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru
2. Jakarta Utara: Rusun Pelindo RW 10, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing
3. Jakarta Barat: RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk
4. Jakarta Selatan: Jl. Ciputat Raya No. 1A, RT 003/ RW 03, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama dan Jalan Mampang Prapatan IV, RT 08/ RW 05, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan
5. Jakarta Timur: RW 14, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman dan RW 04, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung.
Selain loket keliling, mulai 27 Agustus, kelurahan tetap buka pada hari Sabtu untuk perekaman E-KTP.