Liputan6.com, Bekasi - Sebuah kontrakan yang disulap menjadi gudang ganja di Kampung Bugel Salam Poncol, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat digerebek kepolisian Polresta Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan ganja 264,5 Kg dan tiga pelaku, yakni DT (29), S (37), dan DD (27).
Kapolresta Bekasi Kabupaten Kombes M Awal Chairudin menegaskan, pengungkapan ganja seberat hampir 2,6 kuintal ini berawal dari kecurigaan warga dengan kegiatan ilegal di wilayah Jalan Raya Tegaldanas, Hegarmukti.
Baca Juga
Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya melihat seorang pria yang memasarkan ganja. Polisi lalu menyamar dan membeli ganja hingga 1 Kg kepada pelaku DT (29), seorang pengedar, pada Rabu 24 Agustus 2016 pukul 15.00 WIB.
Advertisement
"Kemudian kita amankan DT ini. Setelah diinterogasi, DT mengakui mendapatkan ganja ini dari tersangka S (37) yang menjadi penjaga kontrakan atau gudang ganja tersebut di Hegarmukti," kata Awal di kantornya, Jumat (26/8/2016).
Dari tangan DT, polisi mendapatkan petunjuk baru. Mereka menemukan sebuah kontrakan yang merangkap gudang di Kampung Bogasalam RT 03 RW 06, Desa Hegarmukti. Di sana petugas menemukan belasan karung daun ganja kering dan ratusan bata ganja yang siap edar.
"Kemudian kita tangkap S, dan diperiksa gudang itu serta kita dapati sebanyak 264,5 Kg ganja ini yang disimpan dalam 15 karung karena daun ganjanya telah kering serta 6 bata ganja siap edar. Totalnya senilai Rp 1.180.000.000," ujar Awal.
Tak hanya itu, polisi juga menahan DD (27), yang diduga menjadi sopir truk yang membawa ganja dari Aceh dan transit di Riau. Truk bernopol BM 8254 DF ini turut diamankan menjadi barang bukti beserta satu unit mobil sedan BMW.
Awal menuturkan, dari keterangan pelaku DT, dia mendapat barang haram itu dari pelaku U yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DT mengenal U, dari orangtuanya. Ketika itu, orangtua DT menjadi napi kasus narkoba.
Dari perkenalan itu, DT akhirnya dipercaya sebagai tangan kanan U yang bertugas sebagai penjaga gudang sekaligus marketing. DT mengaku baru berkenalan dengan U selama 4 bulan dan mendapat bayaran Rp 20 juta jika ganja itu terjual semua.
"Setiap jika ada transaksi tersangka mendapat upah Rp 2 juta," ucap Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kompol Heru Purnomo, secara terpisah.
Heru mengatakan, kepolisian hingga saat ini masih mengejar U, yang juga aktor utama sindikat ganja asal Aceh. Sementara ketiga pelaku yang diamankan ini akan dijerat pidana dengan hukuman mati.
"Para pelaku ini melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegas Awal Chairuddin.