Sukses

Polri Upayakan 177 WNI Tidak Terjerat Hukum di Filipina

Saat ini tim penyidik Bareskrim bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berupaya agar 177 orang calon jemaah haji Indonesia yang ditangkap di Filipina tidak terjerat hukum negara itu. Diketahui, ratusan jemaah tersebut ditahan otoritas imigrasi saat hendak berangkat dari Manila, Filipina.

Untuk itu, saat ini tim penyidik Bareskrim bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri. 

"Kami upayakan calon haji ini tidak terjerat hukum di sana (Filipina). Menurut saya, perlu perjuangan untuk melakukan ini. Kami upayakan bersama Kementerian Luar Negeri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2016.

Bareskrim juga terus menggali informasi dari tiga koordinator dari delapan agen travel, yang diduga akan memberangkatkan calon jemaah haji itu memakai paspor palsu. "Nanti akan digali lebih jauh lagi. Apakah ini pemberangkatan pertama, yang kedua semuanya bisa dikembangkan lebih lanjut nanti," kata Boy.

Sebelumnya, pihak imigrasi Filipina mencegah keberangkatan 177 jemaah haji dari Bandara Ninoy Aquino, Manila, Jumat 19 Agustus 2016. Setelah diperiksa ternyata mereka berkewarganegaraan Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, menjelaskan KBRI Manila telah mengetahui kasus tersebut. Tindakan penanganan pun sudah diambil. "Sudah ditangani KBRI sejak kejadian kemarin pagi," kata Iqbal di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2016.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arrmanatha Nasir, menyatakan investigasi atas kasus tersebut juga telah dilakukan Pemerintah Filipina.

Menurut dia, 177 WNI tersebut diinterogasi di detensi imigrasi Filipina. "KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina dan memberi pendampingan bagi para WNI," kata Arrmannatha.