Liputan6.com, Jakarta - Kasie Pendaftaran Penduduk Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kotamadya Jakarta Selatan Ika Julaika mengungkapkan, berdasarkan catatan ada 3.866 warga di wilayahnya belum memiliki E-KTP.
Karena itu, Ika mengimbau warga Jakarta Selatan agar segera mengurus E-KTP sebelum jatuh tempo pada 30 September 2016, sesuai pernyataan Kementerian Dalam Negeri.
"Jumlah warga yang belum punya E-KTP ada sekitar 3.866 orang seingat saya. Makanya diimbau masyarakat, khususnya warga Jakarta Selatan, untuk segera membuat E-KTP," ujar Ika di Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2016).
Advertisement
"Syarat pembuatannya cukup bawa kartu keluarga (KK) dan KTP asli, kok. Hanya lima menit registrasinya," kata dia.
Ika menjelaskan, proses pembuatan E-KTP maksimal 14 hari kerja. Karena data warga harus diinput menggunakan beberapa tahap, mulai dari kelurahan, suku dinas dukcapil, dinas dukcapil, hingga kementerian. Kelangkaan blangko E-KTP juga kerap menjadi kendala.
Karena kita memasukkan data tidak sekadar ke dinas dukcapil, tetapi sampai nge-link ke Kementerian Dalam Negeri. Makanya prosesnya berhari-hari. Sempat juga jumlah blangkonya terbatas," Ika menjelaskan.