Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), bertempat di Kantor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kota Baubau.
"Kami memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara tersangka Gubernur Sultra NA. Jadi, yang kita fokus mintai keterangan itu yang menjabat 2008 hingga 2009," ujar penyidik KPK Budi Nugroho di Baubau seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/8/2016).
Pemeriksaan para pejabat tersebut untuk melengkapi berkas-berkas perkara Nur Alam yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan.
Advertisement
"Pemanggilan pejabat itu terkait rekomendasi yang dikeluarkan dari mantan Bupati Buton, namun mantan bupati belum dipanggil, tapi nanti kita akan dipanggil ke Jakarta," katanya tanpa menyebut nama-nama 12 orang pejabat yang diperiksa itu.
Seorang saksi terperiksa Atikurahman (mantan Bupati Bombana) mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK hanya sebatas dimintai keterangan terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, yang dikerjakan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang diduga tidak prosedural.
Sejumlah pejabat yang hadir di Polres Baubau memenuhi pemeriksaan sebagai saksi di antaranya Atikurahman (mantan Bupati Bombana), Wa Ode Ichsana Maliki (mantan Sekda Buton), La Ode Darmin (mantan Kadis Tata Ruang dan Bangunan Buton), Radjlun (mantan Kadis Pertambangan Buton), Edi Sunarno (Kadis Pertambangan Buton), Sattar (mantan Kadis DKP Buton), Faharuddin Muhammad Satu (Bagian Biro Hukum Pemkab Buton), dan Sahrin (Staf Dinas Pertambangan Buton).
Dalam pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 08.00 hingga pukul 16.30 Wita itu dijaga aparat pengamanan dari Polres Baubau dan aparat Brimob bersenjata lengkap.