Sukses

KPK Periksa Anggota Komisi V Andi Taufan Tiro Terkait Suap Jalan

Andi Taufan Tiro sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahannya.

Liputan6.com, Jakarta - Andi Taufan Tiro, satu dari tujuh orang yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu belum juga ditahan KPK.

Hari ini, KPK memasukkan Andi dalam daftar nama yang akan diperiksa dalam kasus tersebut. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"ATT (Andi Taufan Tiro) diperiksa sebagai tersangka,‎" ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (29/8/2016).

‎Andi Taufan bersama Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary ditetapkan KPK sebagai tersangka secara bersamaan. Keduanya diduga turut menerima aliran suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Namun, hanya Andi yang belum dijebloskan ke tahanan.

Sebelumnya, pada kasus ini, sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga orang di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI.

Ketiga orang tersebut yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara, tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar; 1,67 juta dolar Singapura; dan US$ 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.