Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah kediaman Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Jalan Niaga Hijau X, No 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berbagai macam alat bukti disita, termasuk sex toy atau alat bantu seks di kediaman tersebut.
"Alat bantu seks warna merah muda, vibra. Lalu cangklong bekas pakai, dan dua tablet pil KB, dan ada bekas suntiknya juga dua. Lalu ada botol menambah elektrik gas, lalu ada one lock berguna suntikan cek darah masih ada empat," jelas Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjakung pada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).
Penggeledahan dilakukan tim gabungan dari Polda Metro Jaya, yaitu Direktorat Reskrim Umum dan Khusus, setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang menangkap Gatot di Mataram, NTB, pada Minggu, 28 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 Wita.
Advertisement
"Pukul 04.00 WIB dinihari anggota piket narkoba Polres Jaksel dapat info dari Reskrim Jaksel ada satu rumah yang sudah diduga memiliki barang-barang narkoba. Lalu kami datangi. Ternyata lokasi kediaman Gatot Brajamusti dan beliau seorang Ketua PARFI," lanjut Vivick.
Gatot ditangkap di Hotel Golden Tulip, Selaparang, di kamar 1100, saat bersama istrinya Dewi Aminah (45). Selain pasangan suami-istri itu, ada lima orang lainnya di kamar tersebut. Polisi menemukan sabu dari tangan keduanya.
Menurut Vivick, dalam penggeledahan semalam pihaknya menyita 35 alat suntik, 115 jarum suntik, dan dua jarum suntik bekas pakai.
"Kami sedang periksakan ke Puslabfor Mabes Polri," ucap Vivick.
Sementara itu, tim dari Polda Metro Jaya menyita tiga pucuk pistol dan ratusan amunisi. Barang lainnya yang disita adalah harimau Sumatera dan elang Jawa yang sudah diawetkan di air keras.
Pesta Sabu
Tim Gabungan Polres Mataram dan Lombok Barat menangkap aktor yang juga dikenal sebagai guru spiritual, Gatot Brajamusti atau Aa Gatot. Dia ditangkap di sebuah hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Aa Gatot tidak ditangkap sendiri, tapi bersama seorang wanita berinisial DA, Minggu 28 Desember 2016, sekitar pukul 23.00 WIB di kamar Hotel Golden Tulip kamar 1100 Jl Jendral Sudirman No 4 Selaparan, Kota Mataram, NTB.
Polisi menyita satu paket sabu di dalam plastik klip, satu bong, satu pipet kaca, dua sedotan, satu korek gas, dan dua dompet. Sementara dari tangan DA, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu, bong atau alat isap sabu, dua pipet, empat sedotan, lima korek gas, dan dua kondom.
Advertisement