Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap yang diterapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan resmi diterapkan mulai Selasa 30 Agustus 2016. Jika ada pengendara yang melanggar akan mendapat sanksi berupa tilang dan denda Rp 500 ribu.
Dengan dimulainya pemberlakuan sistem ganjil genap, diyakini akan ada lonjakan penumpang sejumlah transportasi umum di Ibu Kota, khususnya Transjakarta.
Baca Juga
Humas PT Transjakarta Prasetia Budi menuturkan, untuk mencegah membludaknya masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi karena sistem pelat ganjil-genap tersebut, pihaknya sudah siap mengerahkan tambahan armada bus.
Advertisement
"Untuk mencegah (membludaknya penumpang Transjakarta) yang pasti jumlah bus akan ditambah," ujar Prasetia kepada Liputan6.com, Senin (29/8/2016).
Penambahan bus akan diutamakan pada koridor-koridor yang terintegrasi langsung, seperti Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 9 (Pluit-Pinang Ranti), dan Koridor 6 (Dukuh Atas-Ragunan).
"Penambahan (armada bus) akan dilakukan terutama di koridor yang berhubungan langsung, yaitu koridor 1, 6, dan 9," jelas Prasetia.
Sistem ganjil genap sendiri hanya berlaku di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah pada 25 Agustus lalu memngungkapkan kepuasannya terhadap sosialisasi sistem ganjil-genap yang ternyata mampu mengurangi kemacetan dan berimbas pada peningkatan penumpang transportasi umum seperti Transjakarta.
Penumpang Transjakarta meningkat sebanyak 32,5 persen untuk koridor 1 (Blok M-Kota), 17,17 persen koridor 6 (Dukuh Atas-Ragunan) dan 30,55 persen koridor 9 (Pluit-Pinang Ranti). (Winda Prisilia)
Â