Sukses

Penipu Bermodus Hipnotis Diringkus di Mal Bintaro Xchange

Sadar kena hipnotis, korban ditemani tiga temannya langsung melapor ke Polsek Pondok Aren.

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Dua pelaku hipnotis yang beroperasi di Bintaro Xchange Sektor VII Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diringkus Subnit 2 Reserse Kriminal Polsek Serpong, Senin (29/8/2016). Keduanya diringkus di Bintaro Jaya Sektor VII, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, setelah melancarkan aksinya berpura-pura bisa menyembuhkan santet.

Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, kedua pelaku yang berasal dari Kampung Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Pagar Alam Selatan, Sumatera Selatan, mengincar wanita yang berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

"Dia incarnya wanita, pelaku berpura-pura baru datang dari Kalimantan yang diberikan mandat untuk menyerahkan benda pusaka kepada korbannya bernama Megawati," kata Mansuri.

Selanjutnya, pelaku akan mengatakan kalau korban terkena santet yang asalnya jauh dari luar Pulau Jawa. Lalu, keduanya meyakinkan bisa mengobati korban dengan bantuan benda pusaka tersebut.

"Untuk membantu pengobatan, kemudian korban disuruh membeli telur dan jeruk nipis, namun saat korban diperintah untuk membeli itu, korban sudah terhipnotis," ujar Mansuri.

Sebelum mencari telur dan jeruk nipis, korban wajib menitipkan perhiasan dan handphone-nya kepada pelaku yang berinisial NT (32) dan M (30). Saat korban mencari 2 barang itulah, kedua pelaku kabur membawa perhiasan dan handphone milik korbannya.

Sadar kena hipnotis, korban ditemani tiga temannya langsung melapor ke Polsek Pondok Aren. Kepolisian pun langsung menyelidiki kasus tersebut. Berbekal ciri-ciri fisik pelaku, petugas mendatangi kembali mal itu.

Benar saja, pelaku masih berada di sekitaran mal hingga pukul 00.30 WIB. "Pelaku kami tangkap dini hari di mal yang sama, saat itu dia juga sedang mengincar mangsanya untuk kedua kalinya," kata Mansuri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal penipuan, 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

Video Terkini