Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ardito Muwardi mengatakan ada 10 ahli yang belum memberikan kesaksiannya di pengadilan, untuk perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Lima di antaranya adalah ahli hukum.
Namun, Ardito ragu kelima ahli hukum mendapat kesempatan bersaksi di persidangan, lantaran waktu JPU untuk melakukan pembuktian akan segera habis pada akhir bulan ini.
"Saksi ahli masih ada sekitar 10 orang. Ahli kalau saya hitung sekitar kurang lebih ada 5 ahli hukum. Nah kita kan ibaratnya menjaring ikanlah, siapa yang bisa (meluangkan waktu untuk bersaksi). Prinsip bagi kami, keterangan ahli melengkapi fakta perbuatan. Menurut kami, sudah cukup tergambar, dan sangat meyakinkan keterangan saksi sesuai surat tuntutan," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Advertisement
Ardito mengaku, ia dan teman-temannya akan tetap berusaha menghadirkan ahli dengan jumlah semaksimal mungkin, dengan tenggat waktu yang diberikan pengadilan. Jika memang semua ahli tak dapat hadir, JPU akan memprioritaskan keterangan ahli yang mendukung pembuktian jaksa terhadap pasal yang didakwakan terhadap Jessica Kumala Wongso.
"Kita tetap, dengan waktu yang ada, berusaha semaksimal mungkin, (menghadirkan) sebanyak mungkin (ahli) yang kita dapat. Tentu kan ada skala prioritas," jelas Ardito.
Ardito mengungkapkan hampir semua saksi yang keterangannya mendukung pembuktian dakwaan telah dihadirkan pihaknya. Sedangkan keterangan sisa ahli lainnya kini bersifat pelengkap, untuk lebih meyakinkan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
"Beruntunglah yang kita prioritaskan, kita sudah hadirkan kemarin semua. Tinggal pelengkap-pelengkap untuk memperkuat dan melengkapi kesimpulan supaya lebih meyakinkan," terang Ardito.