Sukses

PN Jaksel Tolak Praperadilan Kakak Saipul Jamil

Menurut Hakim Martin, keputusan KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kakak pedangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah.

Dalam keputusan yang dibacakan hari ini, hakim tunggal Martin Ponto Bidara mengatakan, menolak seluruh permohonan pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujar hakim Martin di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).

Menurut hakim Martin, keputusan KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sebagaimana Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK.

Keputusan PN Jaksel ini disambut baik oleh KPK. "Ini menunjukkan apa yang dilakukan oleh KPK terhadap pemohon adalah benar," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi.

Syamsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil, yang terjerat perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Syamsul menjadi tersangka setelah Satgas KPK melakukan operasi tangkap (OTT) pada Rabu 15 Juni 2016.

Selain Syamsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, serta Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul.

Dalam kasus ini, Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.