Sukses

KPK Segera Periksa Gubernur Sultra Nur Alam

Saat ini, ujar Yuyuk, penyidik KPK masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Meski telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum memeriksa orang nomor satu di Provinsi Sultra tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan terhadap Nur Alam belum bisa dipastikan waktunya. Hanya, Yuyuk menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tentunya dengan perhitungan waktu," ujar Yuyuk, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Saat ini, lanjut Yuyuk, penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Misalnya pada pekan lalu‎, ada 10 pejabat di lingkungan Pemprov Sultra yang diperiksa penyidik.

KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.

Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nur Alam telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 22 Agustus 2016 demi kepentingan penyidikan.

Selain Nur Alam, KPK juga mencegah tiga orang lainnya. Yakni Direktur PT Billy Indonesia Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra Burhanuddin. Mereka juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.