Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Rohadi terkait kasus dugaan suap vonis ringan pedangdut Saipul Jamil. Praperadilan diajukan terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohadi.
Hakim tunggal Riyadi Sunindio menolak gugatan praperadilan secara keseluruhan yang diajukan Rohadi. "Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Riyadi di PN Jaksel, Senin (29/8/2016).
Baca Juga
Saat Hakim membacakan putusannya, Tonin, penasihat hukum Rohadi tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut.
Advertisement
Dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menilai, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan komisi antirasuah kepada Rohadi adalah sah. Sebelumnya, Rohadi melalui kuasa hukumnya, menilai OTT KPK prematur.
"Operasi Tangkap Tangan yang merupakan silence operation adalah sah," tandas Hakim Riyadi.
Selain itu, kesaksian Saipul Jamil dipandang hakim tidak bisa membuktikan adanya kesalahan dari obyek praperadilan yang ada.
"Kesaksiannya itu (Saipul Jamil) yang menyatakan tidak memberikan suap, sudah masuk dalam pokok perkara," pungkas Hakim Riyadi.
Praperadilan ini merupakan yang kedua oleh Rohadi setelah praperadilan pertamanya di PN Jakarta Pusat ditolak. Rohadi mengajukan praperadilan kedua ini pada 2 Agustus 2016 melalui anaknya yang bernama Ryan Seftriadi.
Rohadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis ringan yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil, yang terjerat perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.
Dalam hal ini, Rohadi menjadi tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan tiga tersangka lain sebagai pihak pemberi suap yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung pedangdut itu.