Sukses

Kapolri Bakal Bentuk Tim Penegakan Hukum Kebakaran Hutan

Tito menegaskan, penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan memang menjadi perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan membentuk tim terpadu penegakan hukum untuk menciptakan efek jera dan penegakan hukum maksimal dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Tim ini akan diisi penyidik kepolisian dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung, hingga para pakar yang bisa menjadi saksi ahli.

"Tidak tertutup kemungkinan, makanya kita bahas dulu secara internal," kata Tito Karnavian ketika memantau kebakaran hutan dan lahan di Jalan Swadaya Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Senin petang, 29 Agustus 2016.

Tito menegaskan, penegakan hukum karhutla memang menjadi perhatian khusus dari Presiden Jokowi. Oleh karena itu, perlu sinergi antara pemerintah daerah dan pusat.

"Ini sudah jadi atensi pimpinan, Presiden. Kita juga tahu, tak mudah bagi daerah menyelesaikannya, dari pusat harus ikut," ucap dia.

Terkait penghentian penyidikan kasus kebakaran hutan yang dilakukan 15 perusahaan, Tito menyebut itu juga menjadi perhatiannya. Dia mengaku masih mencari tahu hal itu dan khusus datang ke Pekanbaru, Riau untuk membahasnya.

"Saya ke sini ya untuk membahas ini (kebakaran hutan dan lahan), termasuk soal itu (lahan perusahaan yang di SP3 kan terbakar lagi). Besok, saya akan diskusi secara internal khusus untuk itu," kata Tito, didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.

Sementara itu, Komadan Lanud Roesmin Nurjadin Marsekal Pertama Hendri Alfiandi yang juga ikut meninjau lokasi kebakaran mengaku gerah lantaran pembakar lahan tak jera. Akibatnya, kejadian ini berulang setiap tahunnya.

"Saya ngomong ini apa adanya. Saya pengen kita totalitas memerangi kebakaran ini," ucap pria yang juga menjabat Komdan Satgas Udara Karhutla Riau ini.

"Maksud totalitas mencari solusi soal kebakaran ini, saya ingin konsep bahwa Manggala Agni, BPBD, TNI ataupun Satpol PP diberikan kewenangan untuk menyegel lahan yang terbakar saat ini. Kewenangan jangan hanya di Polri," imbuh dia.

Jika ini dapat dilakukan, lanjut Hendri, akan bermanfaat bagi kebutuhan penyelidikan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), yakni kepolisian.

"Mau saya itu, lahan terbakar kita berhak menyegelnya. Nanti kita buatkan hasil laporannya yang diteken Satgas. Lantas kita serahkan ke Polri untuk diselidiki," kata Henri.

Dia menilai, tidak adanya tindakan tegas, seolah-olah tugas Satgas Udara hanya memadamkan lahan yang terbakar saja.

"Jangan-jangan pemilik lahannya malah bilang berterima kasih lahannya yang terbakar sudah kita padamkan. Jadi ya enak itu pemilik lahannya tidak pernah ditindak," kata Hendri.