Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, mulai mengenakan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil-genap hari ini. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta polisi agar memberikan tilang biru, bukan merah.
"Makanya saya bilang enggak usah tilang yang merah. Karena mesti bawa ke persidangan. Kita lagi minta kalau bisa langsung tilang biru aja," ucap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Traffic Management Center Polda Metro Jaya pada laman Facebook-nya menjelaskan tilang biru adalah sanksi bagi pelanggar yang ingin membayar denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk.
Advertisement
"Jadi orang yang dapat tilang ini bisa membayar tilangnya ke bank, enggak usah ke pengadilan," tegas Ahok.
Dia optimistis tilang biru tidak akan membuat petugas "main mata" dengan pengendara nakal.
"Enggak bisa dong (main bayar di tempat). Kan langsung nyetor dia. Kan ada bukti tilangnya. Dikeluarin buku tilang kan ada serinya," tutur Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun menegaskan, selama ini, koordinasi baik dengan Polda Metro Jaya maupun Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta. Oleh karena itu, dia berharap kerja sama ini bisa berjalan terus.
"Selama ini baik ya laporannya. Saya lihat di dalam grup kita baik sih," tandas Ahok.