Sukses

Pelanggar Aturan Ganjil-Genap di Jalan Sudirman Tercatat 40 Orang

Aturan ganjil-genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas bagian unit Gatur Polda Metro Jaya mencatat sekitar 40 pelanggaran terjadi hingga pukul 10.00 WIB di hari pertama pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

"Ada 40 pelanggaran, itu lebih sedikit dari saat uji coba. Kalau saat uji coba bisa mencapai ratusan," ujar Kepala Tim Penindakan Sat Gatur Polda Metro Jaya Aiptu Suparwan di depan halte Tosari, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Dia mengatakan, kebanyakan pelanggar mengaku lupa tanggal. Untuk sementara, petugas hanya menyita SIM pelanggar. Selanjutnya pada 9 September 2016, barulah keputusan denda dijatuhkan.

"Kesengajaan mungkin tidak ada. Ini kan baru hari pertama. Rata-rata (pelanggar) sudah mengetahui, hanya saja lupa tanggal (kendaraan pelat genap di tanggal genap dan pelat ganjil di tanggal ganjil," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Pada hari pertama pemberlakuan ganjil-genap saat ini, tujuh petugas berjaga di kawasan halte Tosari arah Jalan Jenderal Sudirman. 

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap resmi berlaku hari ini. Sesuai tanggal, maka hari ini hanya kendaraan pelat genap yang boleh melintas di beberapa ruas jalan di Ibu Kota, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.

Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.

Mobil barang diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas. Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan kebijakan ganjil genap pada 28 Juni-26 Juli 2016. Aturan ganjil-genap dilakukan hari ini hingga jalan berbayar siap diberlakukan.