Liputan6.com, Bekasi - Ratusan sopir angkot melakukan unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan. Aksi itu buntut dari dikandangkannya sejumlah kendaraan angkutan kota yang dianggap sudah tak layak jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
"Jangan tahan angkutan kami, jangan bikin kami hidup makin susah. Saya minta angkot kami dilepas. Ini sudah seminggu, kendaraan kami ditahan," kata seorang sopir yang unjuk rasa di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kebot, Selasa (30/8/2016).
Massa juga meminta ketua pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi untuk turun dari jabatannya. Mereka menuding Organda tidak berfungsi dalam menangani kasus yang menimpa sopir tersebut.
Advertisement
"Peran Organda tidak berfungsi, angkutan kami yang ditahan tapi mereka tidak sama sekali mengurus itu, padahal kita selalu menyetor saat transportasi jalan," teriak salah satu sopir lagi.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kota Bekasi Kompol Agung Budi Laksono mengatakan, sebanyak 350 personel gabungan dari TNI/Polri, Dishub, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan untuk mengamankan demo sopir angkot tersebut.
"Massa merupakan sopir angkot, para pengusaha angkot yang berasal dari Bekasi Utara, Medansatria, Rawalumbu, dan lainnya," kata Agung, di lokasi.
Agung menuturkan, lantaran banyaknya massa yang datang, jalur lambat di Jalan Ahmad Yani terpaksa ditutup. Kendaraan dari arah Jalan Juanda, Jalan Sudirman menuju arah tol Bekasi Barat dialihkan ke jalur cepat. Sejauh ini, aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB, hingga Siang, juga berjalan kondusif.
"Aksi berlanjut dengan audiensi antara perwakilan sopir angkot, pengusaha angkot dengan pemerintah dalam hal ini Dishub Kota Bekasi," kata dia.
Dishub Kota Bekasi beberapa waktu lalu mendadak rutin menggelar razia kendaraan angkutan umum. Mereka lalu mengandangkan ratusan angkot yang terjaring karena, tak layak jalan dan telah beroperasi di atas 15 tahun.
Dishub melakukan tindakan itu, dengan tujuan agar pengusaha angkot dapat mengubah peruntukannya menjadi kendaraan pribadi. Sebab, usia angkot dinilai sudah uzur dengan melebihi batas usia operasional 15 tahun.
Aksi ini ditutup, setelah perwakilan 15 pengurus angkutan umum mediasi di ruang press room gedung Wali Kota Bekasi. Mediasi dipimpin langsung Kepada Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana.