Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pengendara keberatan dengan denda tilang Rp 500 ribu saat diberlakukannya sistem ganjil genap. Bermacam alasan disampaikan para pelanggar saat ditilang oleh petugas kepolisian.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (30/8/2016), di hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap, polisi menilang sejumlah kendaraan di kawasan perempatan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Satu persatu kendaraan yang menggunakan pelat kendaraan bernomor ganjil dihentikan petugas kepolisian yang berjaga. Mulai dari mobil pribadi hingga truk kena tilang. Â
Advertisement
Sementara itu, pemberlakuan ganjil genap menyebabkan jumlah penumpang bus Transjakarta meningkat hingga dua kali lipat. Peningkatan terjadi akibat warga beralih ke bus Transjakarta karena kendaraannya tidak bisa melintas di kawasan Jalan Thamrin.
Efek ganjil genap juga terasa di Tol Bekasi Barat. Kendaraan pribadi yang melintas memasuki Tol Bekasi Barat menuju Jakarta terlihat menurun dibandingkan hari-hari biasanya.
Pemberlakukan waktu ganjil genap memang sama seperti saat penerapan 3 in 1, yakni pukul 07.00 sampai pukul 10.00 dan pukul 17.00 sampai pukul 20.00.