Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat meminum es kopi Vietnam bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini, Rabu (31/8/2016).
Sidang pekan ini digelar hingga tiga kali, yakni Senin 29 Agustus, Rabu 31 Agustus, dan Kamis 1 September, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Baca Juga
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan petugas medis Unit Gawat Darurat (UGD) RS Abdi Waluyo dokter Ardianto, yang memeriksa dan memastikan Mirna meninggal setelah bertemu dengan Jessica dan temannya Hanie Juwita Boon di Kafe Olivier.
Advertisement
Dalam kesaksiannya, Ardianto juga menyampaikan bahwa Jessica mengaku menderita asma. Penyakitnya itu kambuh saat Mirna tiba di RS Abdi Waluyo, Menteng, Rabu 6 Januari 2016.
"(Saya) dapat laporan dari perawat, temannya Mirna (Jessica) sesak (napas). Ada riwayat asma katanya, di IGD (Instalasi Gawat Darurat)," ungkap dokter Ardianto.
Ardianto kemudian mengecek kebenaran laporan perawat dengan menemui Jessica. Seingat Ardianto, Jessica berkata asma yang dideritanya merupakan penyakit turunan dari sang bunda, Imelda Wongso.
"Saya tanya ada riwayat sakit apa? Dia (Jessica) menjawab 'Sakit asma dari mama saya'," kata dia.
Ardianto menggambarkan kondisi Jessica kala itu tampak seperti kesulitan bernapas. Namun gejala-gejala penderita asma seperti suara tarikan napas yang khas, nyeri di dada dan detak jantung berdegup cepat, tidak ia temukan saat memeriksa Jessica.
"Tidak ada suara khas asma, enggak ada nyeri dada, fisik baik. Saya periksa pakai stetoskop, (detak jantung Jessica) normal. (Wajah Jessica) tidak pucat," ujar Ardianto.
Namun usai persidangan, Jessica membantah telah mengatakan sakit asma seperti sang ibunda. "Mengenai saya menyebut riwayat (sakit) ibu saya itu tidak benar," kata Jessica kepada majelis hakim.