Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 74 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 88.273 butir. Barang bukti tersebut merupakan hasil perolehan tiga pengungkapan kasus jaringan narkoba.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, pemusnahan barang bukti sudah sesuai prosedur yang ada. Selain itu, hal tersebut dilakukan untuk menepis adanya anggapan bahwa barang bukti yang didapat BNN, justru disalahgunakan dengan dijual kembali.
"Ini sudah ada penetapannya. Kita harus melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi bahwa barang hasil penangkapan tidak dijual kembali, seperti almarhum Freddy Budiman katakan beberapa waktu lalu," tutur pria yang akrab disapa Buwas itu di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (31/8/2016).
Advertisement
Jenderal polisi bintang tiga itu menyebutkan, pemusnahan barang bukti kali ini diperoleh dari tiga pengungkapan yang dilakukan BNN.
Kasus yang pertama, diungkap pada Sabtu 30 Juli 2016 di Kampar, Riau. Seorang wanita berinisial R (42) kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 455 gram menggunakan tas jinjing. Sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh dalam plastik hitam.
Kasus yang kedua yang diungkap petugas BNN terjadi pada Rabu 3 Agustus 2016. Dari pengungkapan tersebut, petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 513,60 gram, dari dua pelaku yang berinisial L (49) dan H (48).
"Yang kedua ini modusnya dengan memasukkan narkotika tersebut ke dalam sebuah kotak berwarna coklat, yang di dalamnya ada plastik yang dibungkus lagi oleh koran. Mereka diamankan di Pintu Masuk Lobi Selatan Stasiun Gambir saat sedang transaksi," jelas dia.
Sementara, kasus yang ketiga terungkap pada Kamis 4 Agustus 2016 di sebuah bengkel kawasan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Hasilnya, petugas BNN mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 73 kilogram dan 88.427 butir ekstasi dari tiga pelaku, yang masing-masing berinisial E (23), I (26) dan SR (39).
"Pengungkapan kali ini modusnya dengan menyimpan narkotika di dalam ban untuk mengelabui petugas. Barang tersebut nantinya akan diedarkan ke Jakarta, Surabaya, dan Makasar. Ini pengembangan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia pada Mei lalu" terang Buwas.
Atas perbuatan mereka tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman bagi para pelaku yakni penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.