Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan prostitusi anak untuk kaum homoseksual atau gay di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, selain tujuh korban yang telah diamankan, ternyata masih ada puluhan korban lain.
"Jadi total setelah kita telusuri totalnya ada 99 korban anak, termasuk yang sudah diamankan," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Agung‎ mengatakan, seorang pelaku berinisial AR (41) ditangkap di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam melancarkan aksinya, pelaku AR menawarkan anak-anak tersebut menggunakan media sosial yaitu melalui Facebook. Karena itu, AR dijerat pasal berlapis dengan ancaman dipidana lebih dari 12 tahun penjara.
Advertisement
"Bisa dijerat UU ITE, perdagangan orang, perlindungan anak dan pornografi," kata dia.
Ia menambahkan, dalam prostitusi yang melibatkan anak ini, pihaknya menggandeng beberapa pihak terkait seperti Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPI).
"Ini bukan hanya konteks hukum pelaku, tapi juga persoalan lain ke korban untuk dikembalikan kepada keluarga mereka secara baik," tandas Agung.