Liputan6.com, Mataram - Kepolisan Daerah (Polda) NTB menetapkan Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dan istrinya, Dewi Aminah, sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Untuk GB (Gatot Brajamusti) dan DA (Dewi Aminah) hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika," ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangestuti, Rabu (31/8/2016), di Mataram, NTB.
Baca Juga
Aa Gatot dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil uji laboratorium dan kepemilikan narkotika saat keduanya digerebek di sebuah kamar hotel di Mataram.
Advertisement
"Karena hasil uji dan barang bukti kepemilikan itu, GB dan DA ditetapkan jadi tersangka," kata Tribudi.
Sementara penyanyi Reza Artamevia, yang ikut diamankan saat penggerebekan itu, diberangkatkan ke Bali untuk menjalani tes narkoba lebih lanjut. Reza dan tiga orang lainnya dibawa ke Bali pada Rabu siang.
Aa Gatot yang merupakan guru spiritual Reza Artamevia ditangkap tim gabungan Polres Mataram dan Lombok Barat di kamar Hotel Golden Tulip, kamar 1100, Jalan Jenderal Sudirman No 4 Selaparan, Kota Mataram, Minggu, 28 Agustus 2016, sekitar pukul 23.00 WIB.
Aa Gatot ditangkap bersama seorang wanita berinisial DA (45) yang akhirnya diketahui adalah Dewi Aminah, istri Aa Gatot. Enam orang lainnya juga diamankan dalam penangkapan itu. Salah satunya penyanyi Reza Artamevia.