Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus prostitusi online yang menawarkan anak-anak pria ke kaum gay melalui media sosial Facebook, AR (41), ternyata memiliki orientasi seksual menyimpang, yaitu penyuka sesama jenis. Hal ini diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat merilis kasus prostitusi online untuk kaum gay dengan korban anak-anak di bawah umur.
"AR ini punya istri, tapi memang dia menyimpang," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Baca Juga
Dia mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman bagaimana AR merekrut korbannya hingga mencapai 99 anak. Apalagi, AR baru ditangkap pada Selasa 30 Agustus 2016 malam di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
"Kami masih dalami sistem rekrutnya, termasuk apakah diiming-imingi. 99 korban juga masih kami identifikasi," tandas Agung.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum homoseksual atau gay di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku berinisial AR (41) ditangkap pada Selasa 30 Agustus malam di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
AR dijerat pasal berlapis dalam kasus tersebut dengan ancaman pidana lebih dari 12 tahun penjara. "Bisa dijerat UU ITE, Perdagangan Orang, Perlindungan Anak, dan Pornografi," kata Agung.