Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-16 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dokter Budi Sampurna.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai keterangan saksi ahli kurang kritis. Sebab, Budi mengungkapkan bahwa kematian Mirna memiliki gejala akibat keracunan sianida. Di satu sisi, Budi juga membuka kemungkinan kematian secara cepat bisa diakibatkan adanya penyakit lain.
"Jawaban saudara tidak terlalu kritis," ujar hakim Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Advertisement
Selain itu, Budi juga tidak menyebutkan secara jelas bahwa kematian Mirna akibat racun sianida. Ia hanya menjelaskan bahwa terdapat gejala-gejala seperti orang keracunan sianida pada tubuh Mirna.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim menuding keterangan Budi berseberangan dengan penjelasan saksi-saksi ahli sebelumnya. Sebab, saksi ahli di persidangan sebelumnya menyatakan dengan jelas Mirna tewas akibat racun sianida.
Mendapat tudingan seperti itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) ini pun membela diri. Budi menyatakan, dirinya hanya menjelaskan sesuai dengan apa yang ia lihat di kasus kematian Mirna.
"Tidak berseberangan, hanya sejalan. Saya menjelaskan rangkaian-rangkaiannya," ucap Budi.
Respons Beda Jessica
Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jessica untuk menanggapi keterangan saksi ahli. Dalam kesempatan ini, Jessica enggan memberikan tanggapan lantaran merasa tidak paham terhadap penjelasan saksi ahli.
"Terima kasih yang mulia. Saya tidak mengerti, makanya saya tidak ada tanggapan," ucap Jessica yang langsung disambut tertawa hadirin yang hadir.
Respons Jessica ini berbeda dari biasanya. Pada sidang-sidang sebelumnya, Jessica kerap mengungkapkan bakal memberikan tanggapan pada sidang lanjutan dengan agenda pembelaan. Jessica juga sempat menyangkal keterangan saksi yang menurut dia tidak sesuai dengan fakta.