Sukses

Kakak Saipul Jamil Didakwa Suap Panitera PN Jakarta Utara

Kakak dan pengacara Saipul Jamil didakwa bersama-sama memberi suap Rp 300 juta terkait perkara pelecehan seksual yang menjerat pedangdut itu

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah, menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Begitu pula dua pengacara pedangdut itu, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Ketiganya diduga bersama-sama memberi suap Rp 300 juta terkait perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakut yang menjerat Saipul Jamil.

Suap itu diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 250 juta. Kedua pemberian itu diberikan dengan maksud berbeda. Uang Rp 50 juta untuk penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul.

"Suap diberikan dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Pemberian uang Rp 50 juta itu dilakukan oleh Bertha pada April 2016 di area parkir PN Jakut. Uang itu terbungkus tas plastik hitam dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.

Saat itu, Bertha diberitahu oleh Rohadi majelis hakim perkara Saipul telah ditunjuk dengan susunan Ifa Sudewi selaku ketua dan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, serta Jootje Sampaleng masing-masing sebagai anggota. Sementara, Dolly Siregar sebagai panitera pengganti.

"Rohadi kemudian mengatakan, 'itu pilihan terbaik'. Yang dianggap terdakwa I (Bertha) majelis hakim tersebut dapat membantu perkara Saipul," kata jaksa.

Kemudian uang Rp 250 juta diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi majelis hakim yang sudah ditunjuk dalam menjatuhkan putusan perkara. Pemberian itu dilakukan pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945, kawasan Sunter, Jakut.

"Saat bertemu Rohadi, Terdakwa I memberikan uang Rp 250 juta yang terbungkus plastik warna merah dengan pecahan Rp 100 ribu untuk diberikan kepada hakim Ifa Sudewi," ujar jaksa.

Setelah menerima uang itu, Rohadi yang berjalan menuju mobilnya, Pajero B 8 RPC ditangkap petugas KPK.

Bertha dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor dan lobi-lobi. Sedangkan Syamsul berperan selaku pemberi uang untuk Bertha sebagai suap kepada Rohadi. Sementara Kasman dalam kasus ini berperan sebagai pihak tim kuasa hukum Saipul yang turut menyepakati pemberian suap.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa ketiganya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Â