Sukses

VIDEO: Pelaku Prostitusi Online Anak Dijerat Pasal Berlapis

AR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pornografi, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak.

Liputan6.com, Bogor - Polisi mengungkap prostitusi anak-anak yang khusus melayani para gay di Bogor, Jawa Barat. Sejauh ini baru 7 remaja laki-laki anak buah sang germo yang identitasnya sudah diketahui polisi, namun diyakini, melalui akun media sosial, pelaku pernah menawarkan sedikitnya 99 anak laki-laki lain.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (31/8/2016), di hotel Cipayung, Bogor, Selasa 30 Agustus 2016 malam, polisi dari Subdirektorat Cyber Crime Mabes Polri mengungkap pelacuran anak-anak untuk kaum gay. Tanpa diketahui manajemen hotel, sejumlah polisi langsung mendatangi kamar hotel lalu membawa seorang lelaki dan 7 remaja laki-laki.

Belakangan terungkap, orang yang dibawa polisi itu adalah AR (41), seorang germo. Sedangkan 7 remaja laki-laki adalah anak buahnya yang ia jajakan kepada para gay. Dari 7 remaja itu, satu orang berusia 18 tahun, 6 lainnya masih di bawah umur. Diduga AR menjadikan hotel di Cipayung itu sebagai tempat bertransaksi.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, di luar 7 anak yang ditemukan di Bogor, ada 99 remaja laki-laki lain yang ditawarkan AR ke para gay melalui akun facebooknya. Sangat mungkin, jumlah anak yang ditawarkan AR lebih banyak dari angka itu.

Saat ini AR diperiksa di Mabes Polri, demikian pula 7 remaja laki-laki anak buahnya. AR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Informasi yang beredar menyebutkan, AR sebelumnya pernah dipenjara karena kasus prostitusi. Namun saat itu yang ia jajakan adalah remaja perempuan.