Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui usulan revisi PP No 24 Tahun 2004Â tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Hanya saja, Jokowi belum menandatangani revisi PP itu karena waktunya belum tepat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Presiden sudah tegas mengatakan telah memutuskan untuk menyetujui revisi PP 24/2004. Tinggal tunggu waktu yang tepat untuk menerapkan PP baru itu.
Baca Juga
"Kan Presiden jelas mengatakan memang ada pikiran ke situ. Tapi hari ini belum," kata JK di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Advertisement
Persetujuan Presiden tentang peningkatan sejumlah tunjangan para anggota DPRD memang terkesan kontra produktif dengan semangat penghematan anggaran pemerintah. Karena itu pula, Presiden belum menandatangani PP itu.
"Oleh karena itu, Presiden mengatakan mungkin, mungkin saja tahun ini tapi belum ditandatangani," imbuh JK.
JK meminta para anggota DPRD seluruh Indonesia untuk bersabar menunggu. Yang terpenting, Presiden sudah setuju. Tinggal menentukan waktu yang tepat dan keuangan negara yang berangsur membaik.
"Belum memastikan, tapi prinsipnya iya. Cuma belum memastikan," pungkas JK.