Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu hingga saat ini masih diteliti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Ada empat berkas yang diteliti dengan total tersangka 25 orang.
"Sedang dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara baik syarat formil maupun materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Kantornya, Rabu 31 Agustus 2016 malam.
Baca Juga
M Rum menjelaskan, jajaran Jampidum telah menerima empat ‎Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Bareskrim Polri, yaitu ‎‎SPDP Nomor: R-96/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka S, IS, S, MF, J, dan AK.
Advertisement
SPDP Nomor: R-97/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka AP, S, T, dan H M.A.R. SPDP Nomor: R-99/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka N, S, KR, MEN, M.SM, IS, HM, dan DS. SPDP Nomor: R-101/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka RA, HT, I, M, S, S, dan N.
"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana mengedarkan persediaan farmasi berupa obat atau vaksin tanpa dilengkapi izin edar dan atau tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," sambung M Rum.‎
Para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
"Bahwa untuk tersangka AP disangkakan juga dalam perkara dugaan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tandas M Rum.‎