Liputan6.com, Jakarta - Ahli Kriminologi Ronny Nitibaskara hadir dalam sidang ke-17 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kamis (1/9/2016). Saat hendak diambil sumpahnya, Penasehat Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan keberatan atas kehadiran Ronny kepada Majelis Hakim.
"Ini menyangkut penentuan persidangan yang akan terjadi di persidangan nanti-nanti. Pak Ronny ini dulu juga pernah memeriksa Jessica sewaktu di Polda Metro. Sebagai orang yang melakukan penyidikan, artinya dia membantu polisi. Tentunya juga Pak Ronny sudah bertindak sebagai pembantu penyidik yang netralitasnya dipertanyakan," ungkap Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Otto khawatir latar belakang Ronny yang akrab dengan kepolisian, bahkan sehari-hari bekerja sebagai Penasehat Kriminologi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menjadikan kesaksiannya tidak independen. "Tak akan mungkin pula dia memberikan keterangan independen. Yang kita butuhkan ahli yang independen," imbuh Otto.
Advertisement
Mendengar protes Otto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika melontarkan argumentasi bahwasa dirinya tak sependapat dengan Otto. Shandy berkata independensi ahli tidak bisa diukur dari latar belakang kehidupan dan pekerjaan ahli.
Selama ahli memberikan keterangan yang sesuai dengan keilmuan yang dikuasainya, tambah Shandy, saksi dapat dinilai objektif. "Independensi bukan dilihat dari di mana dia bekerja. Saksi dikatakan independen, objektivitas sesuai teori," kata Shandy.
Otto kembali menimpali argumen Shandy dengan mengatakan bagaimana pun objektivitas dilihat dari latar belakang ahli. Dewan Penasehat Peradi ini menilai ahli independen adalah yang tidak berasal dari salah satu pihak yang berperkara.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Kapolri Tito Karnavian pernah berkata bahwa pihaknya sedang perang intelektualitas dengan kubu Jessica.
"Kami tidak sependapat dengan JPU, bagaimanapun juga objektivitas dilihat dari latar belakang. Kalau dia adalah ahli dari pihak yang berperkara, apakah mungkin dia objektif?" tandas Otto.
Harus Berani Kritik
Profesor Ronny yang berada di tengah perdebatan lalu angkat bicara dengan menjelaskan kepada Otto, bahwa pekerjaannya sebagai penasihat Kapolri, tak dapat serta merta dimaknai berpihak pada kepolisian. Ia berkali-kali dimintai tolong oleh Kapolri untuk mengusut kasus-kasus atensi seperti kasus pembunuhan Angeline di Bali.
"Para Penasihat Ahli Kapolri harus berani mengkritik Polri. Kita selalu ramai berdebat jika dalam Sidang Penasihat Kapolri. Bahwa saya pernah diperintah Kapolri untuk kasus Angeline, pun saya diminta untuk buat laporan seobjektif mungkin oleh Kapolri. Dan saya akhirnya terbang ke saya, saya wawancarai tersangka Margareth dan Agustae, setelah itu saya buat laporan seobjektif selama dua hari," terang Ronny.
Setelah berembuk, akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Kisworo mempersilakan Ronny mengemukakan pendapatnya tentang hasil pemeriksaan terhadap Jessica Wongso.
Advertisement