Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), Ahmad Nursiwan. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT AHB.
Nursiwan diperiksa sebagai saksi dan dikorek keterangannya untuk tersangka Gubernur Sulawesi Utara Nur Alam. "Ya, yang bersangkutan jadi saksi buat tersangka NA," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2016).
Tak cuma Nursiwan, KPK akan memeriksa Direktur PT Billy Indonesia, Distomy Lasmon. Distomy juga digarap keterangannya untuk Nur Alam.
Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa saksi lainnya dari pihak PT AHB dan PT Billy Indonesia. Yakni karyawan PT AHB Widi Aswindi, karyawan PT Billy Indonesia Edy Janto dan Suharto Martosuroyo, serta staf keuangan PT Billy Indonesia Endang Chaerul.
"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka NA," ucap Yuyuk.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK), terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.
Advertisement
Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai perundangan.
Nur Alam dari 2009-2014 mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
KPK menduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.
PT AHB merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 22 Agustus 2016 demi kepentingan penyidikan.
Selain Nur Alam, KPK mencegah tiga orang lainnya. Yakni Direktur PT Billy Indonesia Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra Burhanuddin. Mereka juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.