Sukses

Kronologi Pengeroyokan Andrew di Halte Transjakarta Versi Pelaku

Menurut Budi ke tujuh pelaku merupakan sekawan yang terkenal hobi berkelahi.

Liputan6.com, Jakarta Kasubdit Resmob Diskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, menegaskan tak ada isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam kasus pengeroyokan Andrew Budikusuma oleh tujuh orang.

"Kita respons dengan cepat, agar ini tak melebar jadi SARA, ini murni pidana, tak ada sangkut pautnya dengan pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta), ataupun rasis," kata Budi di depan kantor Subdit Resmob, Polda Metro Jaya, Kamis (1/9/2016).

Polisi menangkap lima orang dalam kasus pengeroyokan di bus Transjakarta itu. Mereka yakni Dwi Saputra (22), Heru Bagas Prasetio (28), M Agus alias Aweng (32), Surjan (17), Aldi Rizal (21).

Menurut Budi ke tujuh pelaku merupakan sekawan yang terkenal hobi berkelahi. Budi juga menampik dugaan Andrew bahwa para pelaku ingin merampok.

"Mereka ini semua berteman, dan di lingkungannya terkenal suka tawuran dan berantem, nggak ada yang berani ganggu mereka," kata Budi.

Budi menegaskan, teriakan "Lu Ahok" bukanlah teriakan makian, tapi menurut Budi itulah kalimat yang memicu terjadinya pengeroyokan. Salah seorang pelaku, tengah mengonsumsi obat nyeri yang mengandung penenang.

"Si AR mengaku mengonsumsi obat penghilang nyeri tingkat tinggi, yakni Tramadol. Jadi, AL merasa lucu saat melihat Andrew, ia menggoda Andrew dengan menyebut "Lu mirip Ahok ya, Lu Ahok." Nah, si korban nggak terima dan nggak ngegubris," cerita Budi.

Tak hanya mengatakan Andrew mirip dengan Ahok, para pelaku lain juga mengatakan "Pilih merem apa sipit," kata teman Aldi yang lainnya.

Mereka yang berdiri mengelilingi Andrew semakin mengganggu. "Udah berantem aja, berantem aja," ucap pelaku lainnya.

Andrew tak menggubris. Ia hanya menjawab "Apaan sih?" Karena merasa dicueki, Aldi marah. Kemudian, mendengar jawaban Andrew, tiba-tiba salah seorang teman Aldi balas menjawab, "Lu nyolot amat sih" dan ia langsung merangkul Andrew dan menariknya keluar bus ke halte JCC Senayan.

Saat itulah menurut Budi pelaku lainnya memukul Andrew beramai-ramai di halte. "Mereka ini terpancing karena lihat temannya ribut, langsung memukul," jelas Budi.

Budi menerangkan, para pelaku sebenarnya tengah janjian untuk pulang bersama. Mereka memiliki pekerjaan berbeda-beda. Ada yang berprofesi sebagai karyawan toko buku, ada yang tengah pergi melamar kerja, ada pula yang baru pulang belanja topi di Blok M.

"Mereka ini memang terus bersama dan sering bikin keributan, hobi berkelahi," ucap Budi.

Polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP pada lima tersangka yang sudah tertangkap, sementara dua pelaku lainnya tengah diburu. Merek terancam penjara paling rendah enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Polisi menyita baju yang dipakai para tersangka yang mereka kenakan saat peristiwa itu sebagai barang bukti, lalu satu unit handphone merek iPhone, dua KTP, tas pinggang, celana dan topi.

Video Terkini