Liputan6.com, Jakarta Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman untuknya. Majelis Hakim menilai Ariesman sopan selama persidangan. Dia juga belum pernah dihukum.
Selain itu, Agung Podomoro Land dinilai telah memberi kontribusi terhadap pembangunan di Jakarta. "Agung Podomoro Land telah memberikan kontribusi pada Pemda DKI," ucap hakim Anwar saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Advertisement
APL melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, telah mengerjakan sejumlah proyek sebagai pembayaran dimuka tambahan kontribusi 15 persen. Salah satu proyek itu adalah pembangunan rusunawa di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Namun, di sisi lain, perbuatan Ariesman bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Hari ini, majelis hakim menjatuhkan vonis pada Ariesman Widjaja. Majelis hakim menilai Ariesman terbukti bersalah melakukan suap kepada eks Anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi Rp 2 miliar terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Hakim menilai, Ariesman terbukti melanggar‎ Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.