Sukses

Eks Asisten Presdir APL Divonis 2,5 Tahun Penjara

Trinanda Prihantoro juga dihukum denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Personal Assistant PT Agung Podomoro Land (APL), Trinanda Prihantoro dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Asisten eks Presiden Direktur PT APL, Ariesman Widjaja itu juga dihukum denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Trinanda dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai, Trinanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam pemberian suap Rp 2 miliar dari Ariesman kepada eks anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi.

Suap itu diberikan berkaitan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Oleh Majelis Hakim, Trinanda juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Perbuatan Trinanda yang bertentangan dengan progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang memberatkan.

"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya orang suruhan dari Ariesman," ucap Sumpeno.

Video Terkini