Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, kembali menangkap dua tersangka atas kasus dugaan prostitusi online yang menawarkan anak laki-laki di bawah umur bagi komunitas Gay Brondong melalui Facebook.
Mereka yang ditangkap pada Rabu 31 Agustus 2016 lalu adalah U dan E. Ternyata tersangka berinisial E merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
"Si E, dia pedagang sayur," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Advertisement
Agung menjelaskan, para korban awalnya diajak oleh E untuk membantunya berdagang sayuran di pasar. Namun lama kelamaan, E membujuk para korbannya untuk ikut dalam prostitusi itu dan dijanjikan uang lebih.
"Awalnya anak-anak diajak berdagang sayur, kemudian kalau ingin tambahan uang, mengajak untuk lakukan itu," terang Agung.
E dan U ditangkap pada Rabu 31 Agustus 2016 malam. U merupakan jaringan berbeda dengan AR. Namun mereka tetap saling berhubungan. Agung menduga kuat masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Untuk itu, pihaknya masih terus bekerja untuk mengungkap.
"Kita terus mengejar untuk mengungkap jaringannya, saya ingin menemukan skupnya yang lebih luas dari AR dan U, karena ini hasil data dan analisa yang kita peroleh masih ada yang lain, kita kejar," tandas Agung.