Sukses

Korupsi Gubernur Sultra, KPK Periksa Eks Dirjen Kementerian ESDM

KPK akan memeriksa eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Setiawan. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Bambang diperiksa untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. "Ya, yang bersangkutan saksi untuk tersangka NA," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (2/8/2016).

Selain Bambang, KPK memeriksa tiga orang dari swasta, yakni Ratih Dewihandajani, Yudhistira Setyawan, dan Teguh Budiyanto serta seorang notaris bernama Andi Nurmadiyanti. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam.

"Sama, mereka juga saksi untuk tersangka NA," kata Yuyuk.

Sebelumnya, ‎ KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra. Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu diduga menyalahgunakan wewenangnya.

Penyalahgunaan wewenang itu terjadi saat Nur Alam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam dari tahun 2009 sampai 2014 mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.