Liputan6.com, Jakarta Tim gabungan dalam aksi bina penduduk dari jajaran Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, menggerebek mes atau tempat tinggal para pegawai tempat hiburan Alexis dan 1001.
Mereka mendata dan memintai keterangan 90 pegawai di lokasi tersebut. Mes yang diduga serupa dengan tahanan itu terungkap, saat petugas menyisir wilayah tersebut.
"Ini hari kedua, kalau kemarin kita dapat yang mes Alexis dan 1001, KTP mereka kita tahan. Nanti laporannya diteruskan ke wali kota," ujar Camat Taman Sari, Paris Limbong, kepada Liputan6.com di Jakarta Barat, Jumat (2/9/2016).
Advertisement
Menurut Paris, mes yang berada di Jalan Kemungkus, Pinangsia, Jakarta Barat itu dihuni para pegawai tempat hiburan malam dan bukan warga Jakarta. Tempat yang mereka huni juga diduga tak berizin untuk dijadikan tempat kos.
"Untuk mendirikan atau menjadikan sebuah tempat tinggal menjadi kos-kosan, harusnya pemilik punya dua surat izin, yakni Undang-Undang Gangguan (UUG) dan izin rumah kos," kata dia.
Saat penggerebekan pada Kamis 1 September 2016, Paris mengaku terkejut, karena tempat para pegawai perempuan tersebut tak layak huni.
"Ini tempat yang tak manusiawi bagi pekerja, pakai kerangkeng, enggak punya ventilasi, akses masuknya juga susah," beber dia.
Menurut Paris, para penghuni diperlakukan layaknya seorang tahanan di tempat tersebut. Jadwal buka tutup 'kerangkeng' itu serupa dengan penjara, hanya pagi dan sore saja dibuka, selebihnya tertutup rapat dan dijaga sekuriti.
Paris mengatakan pihaknya sudah meneruskan temuannya dalam bentuk laporan cepat kepada Wali Kota Jakarta Barat.
"Kalau laporan lengkapnya besok kita kirimkan, soalnya hari ini kita masih terus menyisir tempat kos yang tak berizin dan bangunan yang menyalahi peruntukan," pungkas Paris.