Liputan6.com, Jakarta Kasus prostitusi anak kembali mencuat. Kali ini, anak-anak dijual untuk melayani kaum gay. Kasus ini tengah didalami Bareskrim Polri. Kasus ini pun menjadi perhatian dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut JK, prostitusi anak merupakan pelanggaran hukum yang berat. Selain menjual anak, prostitusi biasanya juga disertai dengan kekerasan pada anak.
Baca Juga
"Tentu itu melanggar hukum. Pelanggaran hukum berat, karena itu di samping prostitusinya itu juga penganiayaan kepada anak di bawah umur, itu pelanggaran berat," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Advertisement
Kasus prostitusi anak seperti ini memang bukan pertama kali terjadi. Apalagi menurut JK, anak memang selalu menjadi objek eksploitasi dan kekerasan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Karena itu, untuk menekan prostitusi tak ada cara lain selain penegakan hukum. Dengan begitu, para pelaku prostitusi akan kapok dengan hukuman yang menanti bila pelanggaran itu tetap dilakukan.
"Jadi intinya penindakan hukum supaya tidak terjadi lagi," pungkas JK.
Ada Puluhan Korban
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap prostitusi online untuk para gay. Korbannya adalah para remaja yang masih berusia belasan tahun.
Dalam kasus prostitusi anak untuk gay, tiga tersangka telah ditangkap penyidik, yaitu AR, U dan E. Ketiganya ditangkap di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menduga ada 99 anak korban prostitusi ini. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Ari Dono Sukmanto, fakta ini didapat dari pemeriksaan telepon genggam milik salah satu tersangka.
"Dari salah satu handphone milik tersangka, ditemukan ada 99 nama korban," ucap Ari Dono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 1 September 2016.