Sukses

Muncikari AR Bekali Anak Buah dengan Kondom dari LSM

Kardus kondom yang digunakan korban prostitusi gay itu bertuliskan tidak untuk diperjualbelikan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan AR sebagai tersangka atas kasus prostitusi anak bagi kaum gay. Polisi tak hanya menyita sejumlah uang dan telepon genggam dari tangan AR, tapi juga kondom.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya mengungkapkan ratusan kondom tersebut didapat setelah pihaknya menggeledah kostan AR di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Tetapi kardus kondom itu bertuliskan tidak untuk diperjualbelikan.

"Kami geledah dan kami temukan kondom itu di kosan AR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Berdasarkan pengakuan AR, lanjut dia, kondom siap pakai dan tidak diperjualbelikan ini didapat dari kantor LSM anti-HIV/AIDS. Sebagaimana diketahui, AR sempat menjadi aktivis di LSM tersebut sebelum menjalankan bisnis haramnya.

"Ini (kondom) diperoleh saat dia masih menjadi penyuluh anti-HIV dulu," ucap Agung.

Sementara, Kasubdit Cyber Crime Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji menduga AR kerap membekali 'anak buahnya', dalam hal ini korban prostitusi, dengan kondom tersebut.

"Kan ada yang sudah dipakai oleh mereka, sementara masih kami dalami," ungkap Himawan.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap prostitusi online untuk para gay. Korbannya adalah para remaja yang masih berusia belasan tahun.

Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditangkap penyidik. Di antaranya AR, U dan E. Ketiganya ditangkap di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat.